Asosiasi Peringatkan Revisi UU P2SK Berpotensi Sentralisasi Perdagangan Aset Kripto

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) saat ini menjadi sorotan utama di kalangan pelaku industri kripto di Indonesia. Meski Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan pentingnya perlindungan bagi investor dalam revisi aturan ini, ada beberapa pasal yang dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan industri aset kripto di tanah air. Salah satunya adalah model bisnis Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), yang selama ini berperan sebagai pendorong perdagangan aset kripto.
Potensi Ancaman dalam Rancangan UU P2SK
Beberapa pasal dalam UU P2SK, seperti Pasal 215B, 215C, dan 312A poin C, mendapat perhatian khusus dari pelaku industri. Mereka berpendapat bahwa ketentuan ini memberikan ruang dominan kepada bursa aset kripto dalam penyelenggaraan perdagangan digital. Hal ini berpotensi menghilangkan peran penting PAKD yang selama ini menjadi tulang punggung dalam perdagangan aset kripto.
Kekhawatiran ini tidak hanya berkisar pada keberlangsungan bisnis PAKD, tetapi juga pada dampak yang lebih luas terhadap ekosistem industri. Regulasi ini berisiko menyebabkan sentralisasi pasar, yang dapat mengurangi ruang kompetisi bagi pedagang kripto independen. Jika situasi ini tidak ditangani dengan baik, kita bisa melihat restrukturisasi besar-besaran dalam industri kripto, yang tentunya akan berdampak negatif bagi pelaku lokal.
Dampak terhadap Daya Saing dan Investor Lokal
Salah satu kekhawatiran terbesar yang muncul adalah menurunnya daya saing pelaku lokal. Dalam situasi yang semakin sulit, ada potensi besar bagi investor domestik untuk beralih ke platform perdagangan kripto luar negeri. Ini adalah isu yang perlu kita perhatikan dengan serius, karena jika hal tersebut terjadi, maka bukan hanya pelaku lokal yang akan dirugikan, tetapi juga Indonesia sebagai negara yang berusaha untuk mengembangkan ekosistem kripto yang sehat.
Calvin Kizana, Ketua Komite Keanggotaan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan CEO Tokocrypto, menanggapi polemik ini dengan tegas. Ia menyatakan bahwa regulasi yang baik harus mampu menyeimbangkan antara perlindungan investor dan keberlanjutan inovasi industri. “Regulasi penting bagi ketertiban pasar, namun jika terlalu restriktif justru akan melemahkan ekosistem kripto lokal,” ujarnya.
Menjaga Inovasi di Tengah Regulasi yang Ketat
Calvin mengingatkan bahwa saat industri kripto mengalami perlambatan transaksi, kebijakan yang terlalu membatasi dapat memperburuk kondisi pasar. Ini dapat memicu risiko perpindahan aktivitas perdagangan ke luar negeri. “Jika struktur industri menjadi terlalu sentralistik dan tidak memberikan ruang sehat bagi pelaku lokal, maka risiko capital flow keluar semakin besar,” tambahnya.
Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sangat mendorong agar revisi UU P2SK ini membuka peluang yang lebih luas untuk pemanfaatan kripto. Ini termasuk menjadikan kripto sebagai bagian dari penguatan ekosistem pembayaran digital nasional. ABI menilai bahwa regulasi saat ini masih terlalu fokus pada fungsi kripto sebagai instrumen investasi, padahal ada potensi besar untuk integrasi teknologi blockchain dan aset digital dalam transaksi modern.
Insight Praktis untuk Pelaku Industri
Bagi kita yang terlibat dalam industri kripto, penting untuk tetap mengikuti perkembangan regulasi ini dan berpartisipasi aktif dalam diskusi. Memahami potensi risiko dan peluang dari UU P2SK dapat membantu kita untuk beradaptasi dan mengambil langkah strategis. Selain itu, kolaborasi antara pelaku industri dan pemerintah juga sangat diperlukan untuk menciptakan regulasi yang tidak hanya melindungi investor, tetapi juga mendukung pertumbuhan inovasi.
Kesimpulan
Menyikapi revisi UU P2SK, kita harus tetap waspada terhadap potensi sentralisasi perdagangan aset kripto yang dapat merugikan pelaku lokal. Kita perlu mendukung upaya untuk menciptakan regulasi yang seimbang, yang tidak hanya fokus pada perlindungan investor, tetapi juga mendorong inovasi dan daya saing industri kripto di Indonesia. Dengan pendekatan yang tepat, kita dapat memastikan bahwa industri ini tetap tumbuh dan berkembang, memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.




